JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akan memberikan sanksi penghentian bantuan bagi penerima yang ketahuan terlibat perjudian online (judol).
“Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan. Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi,” tegas Gus Ipul, Senin (7/10/2024).
Menurut Gus Ipul, Kemensos telah menyiapkan pendamping yang diharapkan dapat memberikan bimbingan terhadap penerima untuk dapat menggunakan bantuan secara bijak. Mereka diminta membimbing mengenai tata kelola keuangan keluarga.
“Nah, pendamping-pendamping ini kita harapkan juga memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran,” tuturnya.
“Bahwa uang yang diberikan itu tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online atau judol atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya,” tambahnya.
Lebih lanjut Mensos mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kepada para penerima dilakukan secara terukur. “Bantuan-bantuan yang kita berikan itu sebenarnya bantuan yang bersyarat, terukur,” ujarnya.
“Misalnya bantuan kepada keluarga untuk sekolah, bantuan keluarga untuk balita, bantuan keluarga untuk lansia, bantuan untuk difabel, gitu, jadi terukur semua, enggak bisa setiap bantuan itu digunakan sembarangan, itu nggak bisa,” imbuhnya.