JAKARTA – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi sorotan publik setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan puluhan lokasi ladang ganja. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita lebih dari 30 ribu batang tanaman ganja. Ditres Narkoba Polda Jatim bersama Polres Lumajang melaporkan bahwa mereka telah menemukan ladang ganja dalam jumlah besar di kawasan tersebut.
Hasil penyisiran lapangan menunjukkan bahwa polisi telah menemukan lebih dari 38 ribu batang tanaman ganja di 49 titik ladang. Selain itu, ganja kering dan bibit ganja siap tanam juga disita, yang ditemukan disembunyikan di semak-semak belukar. Saat ini, pihak kepolisian terus menelusuri sejumlah lokasi yang diduga masih terdapat tanaman ganja.
Empat tersangka yang ditangkap adalah warga Desa Argosari, Lumajang. Mereka diduga telah menanam ganja sejak Januari 2024, dengan sebagian tanaman telah dipanen dan sebagian lainnya belum. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa, menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan karena masih ada titik-titik lain yang diduga sebagai tempat penanaman ganja.