ADA PUTUSAN MK, IZIN TAMBANG TAK BERUBAH

Ekonomi, Fokus, Nasional14 Dilihat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil tak akan menggoyahkan izin-izin tambang yang sudah diterbitkan. Pemerintah menegaskan, aturan baru tidak berlaku surut. Tambang yang telah mengantongi izin tetap bisa beroperasi, termasuk tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025). “Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba disebutkan, izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Tri.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan terhadap polemik seputar kelanjutan operasional PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang saat ini tengah dihentikan sementara untuk evaluasi. Perusahaan itu adalah satu-satunya pemegang izin produksi aktif di Raja Ampat, dengan total wilayah mencapai 13.136 hektare.

Tri menambahkan, PT Gag Nikel termasuk dalam 13 Kontrak Karya (KK) yang secara hukum dikecualikan dari larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung. Pengecualian ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Meski demikian, pemerintah mengaku tidak menutup mata terhadap keresahan publik. “Kami terbuka untuk berdiskusi. Apalagi lokasi tambang ini berdekatan dengan kawasan wisata Raja Ampat yang sangat sensitif secara ekologis dan ekonomis,” ucap Tri.

Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan penghentian sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag untuk memastikan kepatuhan prosedural dan mengkaji dampaknya secara menyeluruh. Tim dari Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk inspeksi dan verifikasi di lapangan.

Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara eksplisit melarang kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keadilan antargenerasi, mengingat risiko kerusakan ekologis yang dianggap tidak bisa dipulihkan.

Namun pemerintah bersandar pada legalitas izin yang sudah diteken sebelum putusan tersebut berlaku. Menteri Bahlil menegaskan bahwa meskipun izin dikeluarkan sebelum ia menjabat, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.

Kini publik menanti hasil kajian resmi dari tim Kementerian ESDM—apakah operasi tambang di Pulau Gag dapat berlanjut, atau harus tunduk pada tekanan moral dan ekologi yang makin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *