KAPOLRES JAKARTA UTARA PERINGATKAN DEBT COLLECTOR: JANGAN RAMPAS KENDARAAN DI JALAN

Fokus, Hukum21 Dilihat

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas para penagih utang (debt collector) yang nekat melakukan perampasan kendaraan secara paksa di jalan raya. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kombes Pol Ahmad Fuady, menyusul meningkatnya keresahan warga terhadap aksi mereka.

“Saya peringatkan para debt collector untuk tidak melakukan perampasan kendaraan debitur secara paksa. Mereka memiliki aturan dan prosedur dalam transaksi fidusia yang harus ditaati,” tegas Fuady di Jakarta, Selasa (13/5).

Ia menekankan, proses penagihan utang, termasuk eksekusi kendaraan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan cara main hakim sendiri di tengah jalan. Bila ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum.

“Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aksi perampasan kendaraan oleh debt collector ke hotline polisi di 110. “Kami siap merespons cepat setiap laporan yang masuk dan akan mengirimkan petugas ke lokasi,” kata Fuady.

Sementara itu, keresahan warga terhadap praktik debt collector ini kian nyata. Salah satu warga Tanjung Priok, Risdianto, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ia melihat sekelompok debt collector berkumpul di sekitar Gelanggang Olahraga Jakarta Utara dan Kantor Wali Kota Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso.

“Setiap hari mereka duduk di sana, sekitar lima sampai enam orang. Kadang saya lihat mereka sampai kejar-kejaran di jalan waktu mau ambil motor targetnya. Sangat mengganggu dan membahayakan,” keluh Risdianto.

Ia berharap kepolisian bisa segera mengambil tindakan agar tidak terjadi lagi aksi perampasan kendaraan yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain. “Kami harap mereka tidak lagi beraksi di situ,” ujarnya.

Aksi liar debt collector di jalanan Jakarta sebelumnya juga telah berujung pada sejumlah penangkapan. Polda Metro Jaya bahkan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus serupa, menandakan keseriusan aparat dalam menangani praktik penagihan utang yang melanggar hukum.

Dengan tegasnya peringatan dari kepolisian, masyarakat kini diharapkan lebih waspada, dan para penagih utang diminta untuk menjalankan tugasnya dalam koridor hukum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

SUMBER: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *