Di balik ketegasan negara, hadir komitmen menegakkan ketertiban demi rasa aman publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan segera menjalankan tugasnya. Satgas ini beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan fokus utama pada pemberantasan premanisme dan penertiban ormas yang meresahkan masyarakat.
Tito mengungkapkan, pembagian peran antar kementerian telah dibahas secara lintas sektor. Salah satu fokusnya adalah penegakan hukum terhadap ormas—baik yang berbadan hukum, yang sekadar terdaftar, maupun yang sama sekali tidak terdaftar.
“Penindakan akan mengikuti kategori keormasan. Kalau ormas berbadan hukum melanggar, itu ranah Kemenkumham karena mereka yang memberikan izin,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, ormas yang hanya terdaftar di Kemendagri, tetapi tidak berbadan hukum, menjadi tanggung jawab kementeriannya untuk diberikan sanksi administratif bila terbukti melanggar. Tito menambahkan, apabila tindakan ormas tersebut masuk ke ranah pidana, maka kepolisian akan mengambil alih proses penindakan.
“Satgas ini akan menegakkan aturan yang sudah ada. Salah satu bentuk sanksi administratifnya bisa berupa pencabutan status terdaftar,” jelas Tito. Ia menambahkan bahwa ormas yang tidak lagi terdaftar tidak akan mendapat akses terhadap layanan dan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah.
Tito menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi lapangan sepenuhnya berada di bawah komando Kemenko Polhukam. “Silakan ditanyakan lebih lanjut ke Kemenpolkam, karena satgasnya dipimpin dari sana,” kata Tito sebelum memasuki Istana Merdeka.
Kini masyarakat memiliki jalur aduan yang lebih konkret. Aktivitas mencurigakan, pemerasan, maupun intimidasi oleh kelompok tertentu dapat dilaporkan langsung ke Satgas Terpadu. Pemerintah membuka ruang partisipasi warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
SUMBER: RRI