Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Kei di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setiap hari Jumat. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pelestarian budaya daerah.
Kebijakan ini sebenarnya telah diberlakukan sejak Januari 2019 melalui surat edaran Bupati, namun dalam praktiknya belum berjalan konsisten. Bupati Hanubun menyuarakan keprihatinannya atas menurunnya penggunaan Bahasa Kei di kalangan generasi muda.
“Bahasa Kei merupakan alat pemersatu orang Kei, baik yang ada di tanah rantau maupun di Nuhu Evav (Pulau Kei),” ujar Hanubun dalam acara penyerahan hadiah lomba baca Hukum Larvul Ngabal di Aula Kantor Bupati Malra pada Kamis (8/5/2025).
Sebagai bentuk nyata tanggung jawab pelestarian bahasa daerah, Bupati menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di bawah kewenangan Pemkab Malra wajib menggunakan Bahasa Kei setiap Jumat, baik oleh siswa maupun guru.
Lebih lanjut, ia mendorong setiap OPD untuk berinovasi merancang kegiatan yang mengintegrasikan penggunaan Bahasa Kei dalam pelayanan dan aktivitas harian.
“Sebagai generasi muda Evav, saya merasa bertanggung jawab menjaga dan melestarikan Bahasa Kei. Bahkan saya tegaskan, siapa pun yang ingin bertamu ke Bupati, diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Kei,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai hukum adat Larvul Ngabal, yang menurut Bupati perlu diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai identitas dan fondasi moral masyarakat Kei.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap Bahasa Kei tidak hanya dipelajari, tetapi digunakan secara aktif dan bangga oleh masyarakat, terutama generasi muda.