KOMNAS HAM UNGKAP TEMUAN PENTING DALAM KASUS EKS KAPOLRES NGADA

Fokus, Hukum20 Dilihat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengungkapkan beberapa temuan signifikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, bersama Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, memaparkan hasil investigasi mereka.

Kronologi Kejadian

Menurut Uli Parulian Sihombing, AKBP Fajar pertama kali berkenalan dengan seorang perempuan berinisial F melalui perantara berinisial VK. VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan untuk Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada awal Juni 2024, Fajar meminta F untuk membawakan seorang anak perempuan berusia balita dengan alasan ingin merasakan bermain dan mengasuh anak kecil, karena ia tidak memiliki anak perempuan.

Permintaan tersebut disanggupi oleh F, dan mereka membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang. Pada 11 Juni 2024, Fajar memesan dua kamar hotel; satu untuk dirinya dan satu untuk F. Kamar Fajar merupakan tipe terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

Pada hari yang sama, F mengajak korban, seorang anak perempuan berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang. Setelah itu, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar. Sebelum meninggalkan korban berdua dengan Fajar di kamar, F sempat meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap korban karena usianya yang masih sangat muda. Saat F keluar kamar untuk mengambil kunci kamar dan pesanan makanan, diduga kuat tindak pidana kekerasan seksual terjadi.

Kondisi Korban Lain

Selain korban berusia 5 tahun, terdapat dua korban lainnya berusia 13 dan 16 tahun yang merupakan saudara sepupu. Korban berusia 16 tahun memperkenalkan Fajar kepada sepupunya yang berusia 13 tahun, yang baru saja datang ke Kupang dan tinggal bersama keluarganya di sebuah indekos. Kedua korban berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu dan kondisi keluarga yang tidak harmonis. Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari rumah karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil.

Tuntutan Komnas HAM

Komnas HAM menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel oleh pihak kepolisian. Mereka juga mendorong reformasi mentalitas di tubuh Polri untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Legislator pun turut mendukung upaya tersebut dengan menekankan perlunya perubahan mendasar dalam institusi kepolisian guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini menyoroti perlunya perhatian serius terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban dan perbaikan institusi kepolisian di Indonesia.

SUMBER : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *