Tim gabungan Polri telah memeriksa tiga oknum TNI berinisial RBS, YR, dan SS yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan tujuh warga sipil sebagai tersangka.
Rincian Transaksi Penjualan Senjata Api
Berdasarkan keterangan Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, RBS diduga telah melakukan empat transaksi penjualan senjata api kepada tersangka Teguh Wiyono.
November 2024: Satu pucuk senjata api jenis M16 dijual seharga Rp30 juta.
Desember 2024: Dua pucuk senjata api jenis SS1 dijual dengan total Rp60 juta; senjata tersebut disuplai oleh YR.
Januari 2025: Dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi dijual dengan total Rp62 juta; barang-barang ini berasal dari YR dan SS.
Februari 2025: Satu pucuk senjata api jenis pistol FN dijual seharga Rp22 juta; senjata ini berasal dari SS.
Proses Hukum dan Kewenangan TNI
Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya terhadap anggota TNI ini berada di bawah kewenangan Kodam III/Siliwangi.
Kolaborasi Antar Institusi
Wakaops Satgas Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengapresiasi kelancaran investigasi yang melibatkan empat polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, dan Pomdam III/Siliwangi. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Penangkapan Tersangka Lain
Selain tiga oknum TNI tersebut, Polda Jawa Timur sebelumnya telah menangkap tiga warga Bojonegoro yang diduga memproduksi senjata api untuk KKB. Ketiga tersangka, yaitu TR, MK, dan PJ, memiliki peran masing-masing dalam produksi dan distribusi senjata ilegal. Total, hingga 20 Maret 2025, sepuluh orang telah diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI.
Langkah Selanjutnya
Penyidik Polda Jawa Timur dijadwalkan akan melakukan konfrontasi lanjutan antara tersangka Teguh Wiyono dan YR untuk memperkuat bukti dan mengungkap jaringan penjualan senjata api ilegal ini secara menyeluruh.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api dan perlunya sinergi antara institusi keamanan dalam memberantas jaringan ilegal yang mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
Sumber : ANTARA