Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Keputusan ini berlaku tanpa mempertimbangkan siapa pemilik Sertifikat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025), sebagai respons terhadap isu yang berkembang di berbagai media daring mengenai pencabutan Sertifikat milik pengusaha Aguan di Pantai Tangerang. Menteri Nusron membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya membatalkan pencabutan SHGB milik Aguan.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Nusron.
Sejak polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron telah menyampaikan secara konsisten bahwa terdapat total 280 sertipikat di kawasan tersebut, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, 58 Sertifikat berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyebutkan bahwa masih ada 13 Sertifikat SHGB lainnya yang tengah dalam proses penelaahan. Proses ini dilakukan karena lahan yang tercakup dalam Sertifikat tersebut berada di posisi yang sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Ke depan, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian polemik pagar laut ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sertipikat yang sah di dalam garis pantai tetap diakui, sedangkan yang tidak sesuai aturan akan dibatalkan.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari agenda kementerian dalam memastikan kebijakan pertanahan dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.