Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan harga subsidi. Subsidi ini diberikan untuk menjaga harga tetap sesuai ketentuan.
Mekanisme pembelian bagi UMKM akan berbeda dengan rumah tangga, mengingat peran dan skala ekonominya tidak sama. “Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat aturan mainnya. Mereka akan diberikan mekanisme berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” ujar Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan dalam pengawasan subsidi BBM. “Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk membentuk badan khusus dalam penataan distribusi LPG,” jelasnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan LPG 3 kg di pengecer, Bahlil mengecek harga langsung di salah satu pangkalan di Pekanbaru. Hasilnya, harga jual masih sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp18.000 per tabung.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan agar transaksi LPG dapat dikontrol melalui sistem digital yang disiapkan PT Pertamina (Persero). “Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, mereka akan masuk dalam sistem aplikasi, sehingga kita bisa memantau penjualan LPG dan mencegah praktik penimbunan atau oplosan,” paparnya.
Pemerintah berkomitmen memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan baik, serta harga jualnya terkendali sesuai kebijakan subsidi. “Harganya tetap sesuai dong,” tutup Bahlil.