Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan peluang kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Februari 2025. Kenaikan gaji ini tidak otomatis, melainkan melalui proses kenaikan pangkat (KP) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi serentak pada Januari 2024 sebesar 8 persen, yang diumumkan pada Maret 2024. Selisih gaji Januari-Februari 2024 pun dibayarkan secara rapel.
Gaji PNS saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan nominal yang berbeda berdasarkan pangkat, golongan, dan Masa Kerja Golongan (MKG).
SYARAT KENAIKAN PANGKAT
BKN menawarkan dua skema kenaikan pangkat bagi PNS, yakni Reguler dan Pilihan, dengan syarat dan dokumen yang berbeda:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat Utama:
* Minimal 4 tahun di pangkat terakhir
* Penilaian kinerja minimal Baik dalam 2 tahun terakhir
Dokumen yang Dibutuhkan:
* Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
* Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
STLUD (untuk Golongan IId ke IIIa atau IIId ke Va)
SKP 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik
* SK Jabatan Pelaksana
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Dokumen yang Dibutuhkan:
* Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
* Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
* SK Jabatan Struktural/Fungsional
* Surat Pernyataan Pelantikan dan Menduduki Jabatan
STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Golongan IIId ke IVa)
* SKP 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik
KETENTUAN TAMBAHAN
PNS yang mengajukan kenaikan pangkat juga harus:
* Memenuhi angka kredit kumulatif
* Lulus uji kompetensi
* Memastikan ketersediaan peta jabatan
* Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
* Memiliki predikat kinerja minimal Baik dalam 2 tahun terakhir
* Minimal 2 tahun di pangkat terakhir
Batas akhir pengajuan KP adalah 15 Februari 2025. Kenaikan pangkat ini memungkinkan gaji PNS disesuaikan dengan kelas jabatan dan golongan ruang yang baru.