Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PM.03.01/C/28/2025 sebagai langkah responsif terhadap peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara. SE ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan nasional terhadap potensi penyebaran flu burung, yang masih menjadi endemik di Indonesia.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Yudhi Pramono, menegaskan bahwa meski risiko global flu burung terhadap manusia rendah, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini.
Strategi yang diatur dalam SE mencakup:
1. Penguatan surveilans untuk memantau kasus.
2. Peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium.
3. Kolaborasi lintas sektor menggunakan pendekatan One Health.
Masyarakat diimbau untuk aktif mencegah penyebaran dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menghindari kontak dengan unggas sakit, melaporkan kejadian unggas mati mendadak, dan memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti demam atau sesak napas.
“Kami optimistis kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat meminimalkan potensi penyebaran flu burung dan menjaga kesehatan publik,” ujar Yudhi.