ASDP PASTIKAN LAYANAN PENYEBERANGAN TAK PAKAI PPN

banner 468x60

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski ada wacana kenaikan hingga 12 persen. Pembebasan ini bertujuan menjaga tarif terjangkau, memperkuat konektivitas antarpulau, dan menekan biaya logistik, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi tarif layanan kapal penyeberangan, yang termasuk jasa angkutan umum bebas PPN berdasarkan regulasi.

banner 336x280

“Langkah ini memastikan tarif tetap stabil sehingga mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik secara efisien,” ujar Shelvy.

Hingga kini, ASDP mengelola 37 pelabuhan dan 300 lintasan, dengan 66 persen berupa lintasan perintis yang penting untuk daerah terpencil. Meski bebas PPN, ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto.

ASDP berkomitmen meningkatkan pelayanan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sejalan dengan visinya mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *