USIA PENSIUN PEKERJA INDONESIA NAIK MENJADI 59 TAHUN MULAI 2025

Ekonomi, Fokus4 Dilihat
banner 468x60

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan peningkatan usia pensiun secara bertahap yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015 menyatakan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015, kemudian menjadi 57 tahun pada 2019, dan terus meningkat sesuai jadwal.

banner 336x280

Kenaikan usia pensiun ini menjadi dasar pemanfaatan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Program ini bertujuan memberikan penghasilan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dengan usia pensiun yang lebih panjang, pekerja memiliki kesempatan lebih lama untuk mempersiapkan dana pensiun dan meningkatkan tabungan. PP Nomor 45 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, menjadi landasan penting dalam mewujudkan kehidupan layak bagi peserta jaminan sosial dan ahli waris mereka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *