Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk memanfaatkan aset negara, seperti tanah sitaan dari kasus korupsi, untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Presiden menegaskan pentingnya optimalisasi aset negara dengan memastikan kepastian hukum dan prinsip keadilan.
Aset Negara untuk Rumah MBR
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa tanah sitaan kasus korupsi, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta aset negara lainnya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah MBR. Aset-aset ini akan dilegalisasi melalui Dirjen Kekayaan Negara dan Bank Tanah untuk memastikan legalitas dan kemanfaatannya.
“Pembangunan dilakukan dengan skema agar tanah tetap milik negara, sementara bangunan bisa dimiliki masyarakat melalui Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Maruarar.
Skema Pembiayaan untuk Sektor Informal
Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang bakso dan penjual sayur. Pendekatan supervisi dan pendampingan akan digunakan untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Fokus pada Masyarakat Rentan
Program ini merupakan langkah konkret untuk memberikan akses kepemilikan rumah kepada masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau pembiayaan perumahan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan hunian layak bagi MBR, tetapi juga mempercepat penuntasan defisit perumahan nasional, mendukung keadilan sosial, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara.