Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menutup 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang dinilai berbahaya bagi lingkungan. Salah satunya adalah TPA Suwung di Denpasar, Bali.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sampah harus diselesaikan di hulu, bukan dibuang di TPA. “Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” kata Hanif di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025). TPA Suwung, yang seluas 32,46 hektare, ditargetkan untuk ditutup pada 2026 karena masih menggunakan metode open dumping yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menteri Hanif menyebutkan, dari 550 TPA di Indonesia, sekitar 54,44 persen (306 TPA) masih menggunakan sistem ini. Pihaknya sedang menyusun opsi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, termasuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Di tingkat global, sekitar 38 persen sampah tidak dikelola dengan baik, berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati. Di Indonesia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton, dengan pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen, sehingga 60 persen sampah belum dikelola dengan baik.
Pemerintah Provinsi Bali berencana merelokasi TPA Suwung ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar, mengingat kondisi TPA Suwung yang sudah penuh dengan tumpukan sampah setinggi sekitar 35 meter dan volume sampah harian mencapai 1.100-1.200 ton.