Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapannya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Sabtu (4/1/2025).
Keputusan MK ini memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 yang mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh pendidik seagama.
PANDANGAN MK
Hakim MK Arief Hidayat menyebut pengajaran agama merupakan bagian dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pendidikan nasional, menurutnya, harus menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan.
“Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Nilai keagamaan tidak dapat dipisahkan dari pendidikan nasional,” tegas Arief.