Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar tagihan dengan PPN 12 persen, meskipun tidak tergolong jasa mewah, dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, “Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” dalam Media Briefing di kantor pusat DJP, Kamis (2/1/2025).
Suryo Utomo menambahkan, DJP masih merumuskan skema teknis untuk pengembalian dana tersebut, baik melalui pengembalian langsung ke wajib pajak atau dengan memperbaiki faktur pajak yang telah dilaporkan.
Pihak DJP akan menyesuaikan prosedur pengembalian ini, karena faktur pajak dapat diterbitkan baik secara insidentil maupun sistematis. Suryo memastikan bahwa hak wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian akan dipenuhi tanpa memberatkan mereka.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).
DJP memastikan sistem pengelolaan pajak sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan akan tercatat di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir yang memiliki NPWP, pengembalian pajak juga dimungkinkan, namun hanya berlaku untuk faktur pajak standar. DJP saat ini tengah menyempurnakan skema teknis pengembalian dan regulasi terkait.