Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Pemecatan ini terkait kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Terhadap terduga pelanggar atas nama MEY diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Malvino diketahui meminta uang pelepasan dari pengunjung yang terbukti positif narkoba selama operasi pengamanan DWP. Selain pemecatan, ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, dari 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Atas keputusan ini, Malvino menyatakan akan mengajukan banding.