Kapolres Supiori AKBP Martin W. Asmuruf, S.Sos., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Supiori.
Upacara PTDH digelar di lapangan Mako Polres Supiori pada Senin (30/12/2024) pukul 10.00 WIT, dan dihadiri oleh seluruh anggota Polres Supiori, baik Perwira maupun Bintara.
Dalam amanatnya, Kapolres Supiori menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep / 711 / XI / 2024.
Kapolres menyatakan keprihatinannya atas pemecatan personel tersebut:
“Secara pribadi tentunya kami prihatin atas pemecatan personel Polres Supiori. Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi juga kepada keluarga besar yang bersangkutan.”
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Dengan adanya upacara PTDH hari ini, saya berharap sebagai pribadi maupun pimpinan tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang,” ujar AKBP Martin W. Asmuruf.
Kapolres juga menegaskan kepada para Perwira dan Pejabat yang bertanggung jawab untuk menjadi teladan bagi anggotanya. Ia mengimbau agar pembinaan terus dilakukan dan tidak bosan menegur, mengingatkan, serta menasihati anggota jika terdapat penyimpangan.