MA JATUHKAN 206 SANKSI DISIPLIN PADA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DI TAHUN 2024

Fokus, Hukum11 Dilihat
banner 468x60

Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menjatuhkan 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari 35 usulan Komisi Yudisial yang mencakup 63 hakim untuk dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 16 hakim mendapat sanksi sesuai rekomendasi Komisi Yudisial, sementara 9 lainnya telah lebih dulu disanksi oleh MA.

Ketua MA, H. Sunarto, juga menyampaikan bahwa MA telah menangani 4.313 pengaduan, dengan 95,4 persen atau 4.116 pengaduan selesai diproses. Sebanyak 197 pengaduan masih dalam penanganan.

banner 336x280

Selain itu, MA mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di 27 satuan kerja, dengan 16 pengadilan berhasil mendapatkan sertifikat SMAP. Untuk mendukung pengendalian gratifikasi, MA memberikan penghargaan Insan Antigratifikasi kepada tujuh individu di lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *