Pemerintah menerapkan aturan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Aturan ini ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait menegaskan bahwa PDLN harus selektif, efektif, dan efisien. Perjalanan hanya diizinkan jika mendesak secara substantif dan tidak mengganggu prioritas tugas dalam negeri.
PDLN juga wajib mendapatkan izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri dan dilakukan dengan jumlah peserta terbatas. Laporan hasil perjalanan harus disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan.
Prasetyo menegaskan bahwa pelaku PDLN tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul. Aturan ini bertujuan memastikan perjalanan mendukung Asta Cita Presiden dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan.