Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang pada Selasa (3/12/2024) untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan.
Dua Jalur Pertanggungjawaban
Habiburokhman memastikan pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum pidana serta kode etik kepolisian. “Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua bukti telah dikumpulkan untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Klarifikasi Kapolrestabes dan Temuan Kejanggalan
Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya. Ia menyebut penembakan terjadi karena Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya. Namun, investigasi Polda Jateng mengungkap tidak adanya bukti tawuran, seperti yang sebelumnya diklaim. Rekaman CCTV dan keterangan saksi justru memperlihatkan kejanggalan pada klaim awal tersebut.
Gamma: Siswa Berprestasi
Gamma, yang dikenal aktif dalam kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari teman-temannya. Mereka menegaskan bahwa Gamma tidak terlibat dalam aksi tawuran atau aktivitas gangster.
Momentum Reformasi Prosedur Senjata Api
Habiburokhman menilai insiden ini sebagai pelajaran penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. “Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” ujarnya. Ia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menangani situasi serupa untuk mencegah insiden di masa depan.
Harapan Komisi III DPR RI
Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap Aipda RZ dapat menjadi momentum untuk memperbaiki profesionalisme aparat kepolisian, sehingga kasus serupa tidak terulang.