Kuasa hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Kami tim menghormati putusan tersebut. Semua putusan hakim memang sudah seharusnya diterima dan dihormati,” ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski menerima putusan tersebut, Gayus tetap mempertanyakan beberapa aspek proses hukum, terutama sikap hakim dalam menangani perkara ini dari awal hingga putusan.
Menurut Gayus, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh hakim, salah satunya adalah pernyataan bahwa kasus ini tidak berada di ranah PTUN Jakarta. Padahal, Ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan bahwa gugatan tersebut layak untuk diproses di PTUN.
Selain itu, Gayus juga mengkritik penundaan sidang pembacaan putusan akibat kondisi kesehatan hakim. Ia berpendapat, jika sidang tidak ditunda, putusan bisa dikeluarkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang pembacaan putusan akhirnya baru digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Gayus menyebut, PDI Perjuangan belum menentukan langkah selanjutnya setelah putusan PTUN tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan yang menilai ada pelanggaran hukum oleh KPU dalam penetapan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Dalam putusan yang diunggah di laman resmi PTUN Jakarta, PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
PDI Perjuangan sebelumnya menggugat KPU atas dasar dugaan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Mereka meminta PTUN menyatakan tindakan KPU dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, khususnya terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sumber Antara