JAKARTA – Pria berinisial MR alias RD (28) menjadi tersangka baru terkait dengan aksi pembubaran acara diskusi yang digelar di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran tersangka dalam kasus tersebut yakni melakukan penganiayaan di lokasi kejadian.
“Perannya (pelaku) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Selasa (1/10/2024) malam di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kini, tersangka menjalani pemahadi Rutan Polda Metro Jaya dengan pengenaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali mengamankan satu pelaku pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang baru ditangkap berinisial MR alias RD (28) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,” jelas Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, MR berperan menendang salah satu satpam dan mencoba memukulnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.