DENDA SELINGKUH 80 JUTA TAK DIBAYAR, KELUARGA PEREMPUAN MENGAMUK

PAPUA—Dipicu permasalahan kasus perselingkuhan yang terjadi 6 tahun lalu, sekelompok warga suku Moni dari wilayah seputaran eks Pasar Damai dan sekelompok warga di jalan Cemara Kampung Nawaripi saling serang menggunakan batu, Rabu (17/07/24).

Sekitar 50 orang warga terlibat aksi saling serang akibat permasalahan perselingkuhan yang belum terselesaikan secara adat, terutama terkait besaran nominal denda adat yang diminta oleh keluarga pihak perempuan kepada keluarga pihak laki-laki.

Permintaan awal dari pihak perempuan adalah sebesar Rp80 juta dan satu ekor babi, namun pihak laki-laki belum mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Saat aksi saling serang berlangsung, gabungan aparat keamanan dari Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melerai kedua kelompok. Kapolsek Mimika Baru, AKP Tiga Limbong, SH, bersama Kasat Intelkam Polres Mimika, AKP Budi Santoso, S.Sos, dan Kasat Sabhara, AKP Sondy E.O Tahapary, langsung memediasi kedua kelompok di TKP. Mereka meminta kedua belah pihak untuk tenang dan menghentikan aksi saling serang, serta mengajak para tokoh yang dituakan dari masing-masing kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai pokok permasalahan,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Tiga Limbong, SH.

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian perlu memahami inti permasalahan agar bisa menyelesaikannya dengan baik. Ia meminta para tokoh masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak kepolisian.

Menurut penjelasan dari kedua tokoh yang dituakan, permasalahan ini berawal dari perselingkuhan antara NY dan DK enam tahun yang lalu, namun belum ada kesepakatan terkait nominal denda adat yang harus dipenuhi.

“Pada hari Rabu, keluarga pihak perempuan hendak meminta kepastian pertanggungjawaban kepada pihak laki-laki di Jalan Cemara Kampung Nawaripi, yang akhirnya berujung pada aksi saling serang dengan menggunakan batu. Pihak keluarga laki-laki yang diwakili oleh Agus Yapugau menjelaskan bahwa mereka telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp60 juta, namun hal ini belum disetujui oleh pihak keluarga perempuan. Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, Kapolsek Mimika Baru memberikan pemahaman bahwa kedua belah pihak perlu membicarakan kembali besaran nominal yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Setelah berdiskusi, pihak laki-laki mengambil keputusan untuk menaikkan nominal denda menjadi Rp70 juta dan satu ekor babi, yang kemudian disetujui oleh pihak perempuan.

Penyerahan denda adat tersebut disaksikan langsung oleh pihak aparat keamanan. Kedua belah pihak sepakat bahwa tidak akan ada lagi aksi saling serang ke depannya.

Di akhir penyelesaian, perwakilan tokoh masyarakat, Adolf Sondegau, mengucapkan terima kasih kepada pihak aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan proses penyelesaian permasalahan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan proses penyelesaian permasalahan saat ini,” tutup Adolf Sondegau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *